Catatan NadiKabar, pesan agar pemasyarakatan membina napi agar sungguh-sungguh berdaya dan bermanfaat saat bebas kerap disampaikan Menteri Agus. Salah satunya di momen Panen Raya Kemenimipas di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (15/1).

"Urusan penghukuman dilaksanakan oleh teman-teman APH dari mulai kepolisian, kejaksaan, teman-teman dari KPK, kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan. Tapi setelah seseorang mendapatkan kekuatan hukum yang tetap atas hukuman yang mereka terima, selanjutnya, tugas kita untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat," ujar Menteri Agus.

"Tugas kita mempersiapkan mereka untuk siap kembali ke masyarakat," tambahnya menekankan ulang soal tugas pokok Pemasyarakatan.