Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Memakan Daging Kelinci pada 17 Jumadil Awal 1403 H atau 12 Maret 1983 M, daging kelinci hukumnya halal dimakan. Fatwa tersebut didasarkan pada hadits di atas.

Fatwa ini mempertimbangkan surat permintaan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta No: D11/5/HK.03.1/3647/1982 tanggal 27 November 1982 tentang daging kelinci. Selain itu, MUI juga mempertimbangkan surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI di Jakarta No: 512 NIIb/E tertanggal 8 Juli 1982.

Bagi masyarakat yang memelihara kelinci, tentu tidak ada kewajiban untuk menjadikan hewan tersebut sebagai makanan. Kelinci tetap boleh dipelihara sebagai hewan kesayangan.

Namun, apabila seseorang memilih untuk mengonsumsi daging kelinci, syariat Islam membolehkannya selama memenuhi ketentuan penyembelihan yang berlaku.

Di sejumlah daerah di Indonesia, daging kelinci bahkan diolah menjadi berbagai makanan, seperti sate kelinci, gulai, tongseng hingga olahan lainnya.