Karena itu, Pemprov DKI mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp 5,6 triliun.
"Dana Cadangan Daerah direncanakan sebesar Rp 5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap, di antaranya dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan," ujarnya.
Pramono menjelaskan pengalokasian secara bertahap dilakukan untuk memberikan ruang bagi Pemprov DKI mempersiapkan kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok secara terencana.
Langkah tersebut, kata dia, juga dilakukan untuk menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mengantisipasi tekanan terhadap APBD.
"Pengalokasian bertahap diharapkan dapat memberi ruang untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah sebagai kewajiban pembayaran pokok secara terencana, dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan mengantisipasi tekanan terhadap APBD," lanjutnya.