Dalam Ranperda tersebut nantinya diatur mengenai sumber dana, besaran dan periode pengalokasian, mekanisme pengelolaan, penggunaan, hingga pelaporan dan pengawasan Dana Cadangan Daerah.

Dana cadangan itu bersumber dari APBD, antara lain surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pramono mengatakan selama belum digunakan, Dana Cadangan Daerah dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan mempertimbangkan risiko, keamanan, imbal hasil, serta kebutuhan likuiditas.

"Dengan mekanisme tersebut, Dana Cadangan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah," tuturnya.

Pemprov DKI berharap pembentukan Dana Cadangan Daerah dapat menjadi landasan hukum dalam penyediaan dan pengelolaannya, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan Jakarta secara tertib, terukur, dan akuntabel.