NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah. Dana cadangan tersebut direncanakan mencapai Rp 5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Pramono dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pramono mengatakan kebutuhan pembangunan Jakarta membutuhkan investasi besar dan berlangsung dalam jangka panjang.
Menurutnya, pembangunan tersebut mencakup transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan hingga pendidikan.
"Kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun," kata Pramono dalam pidatonya.
Pramono mengatakan Pemprov DKI perlu mengoptimalkan kemampuan APBD sekaligus menyiapkan skema pembiayaan yang dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, Pemprov DKI mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp 5,6 triliun.
"Dana Cadangan Daerah direncanakan sebesar Rp 5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap, di antaranya dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan," ujarnya.
Pramono menjelaskan pengalokasian secara bertahap dilakukan untuk memberikan ruang bagi Pemprov DKI mempersiapkan kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok secara terencana.
Langkah tersebut, kata dia, juga dilakukan untuk menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mengantisipasi tekanan terhadap APBD.
"Pengalokasian bertahap diharapkan dapat memberi ruang untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah sebagai kewajiban pembayaran pokok secara terencana, dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan mengantisipasi tekanan terhadap APBD," lanjutnya.
Dalam Ranperda tersebut nantinya diatur mengenai sumber dana, besaran dan periode pengalokasian, mekanisme pengelolaan, penggunaan, hingga pelaporan dan pengawasan Dana Cadangan Daerah.
Dana cadangan itu bersumber dari APBD, antara lain surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pramono mengatakan selama belum digunakan, Dana Cadangan Daerah dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan mempertimbangkan risiko, keamanan, imbal hasil, serta kebutuhan likuiditas.
"Dengan mekanisme tersebut, Dana Cadangan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah," tuturnya.
Pemprov DKI berharap pembentukan Dana Cadangan Daerah dapat menjadi landasan hukum dalam penyediaan dan pengelolaannya, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan Jakarta secara tertib, terukur, dan akuntabel.