NADIKABAR.COM — Sekelompok pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) berencana menyerahkan bukti dan mendesak Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan sejumlah pejabat senior AS.
Menurut laporan The National, bukti yang diserahkan terkait dengan dugaan kejahatan di Gaza.
Anggota Taxpayer Alliance Against Genocide (TAAG) diperkirakan akan berangkat ke Den Haag pada 11 November untuk menyerahkan materi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pejabat AS dalam membantu dan mendukung tindakan genosida, kejahatan perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina tersebut.
Kelompok itu mengatakan bahwa dokumen yang mereka ajukan telah disiapkan melalui proses pengumpulan bukti selama hampir satu tahun.
Dokumen tersebut mencakup pernyataan di bawah sumpah dari para dokter yang pernah bertugas di Gaza, kesaksian saksi mata, keterangan pelapor pelanggaran (whistleblower), rekaman video, serta dokumen mengenai dukungan politik, militer, diplomatik, dan keuangan AS kepada Israel.
Dugaan tersebut belum diputuskan oleh ICC. Penyerahan dokumen yang direncanakan itu juga tidak berarti bahwa pengadilan telah menerima klaim tersebut atau memutuskan untuk mengupayakan penerbitan surat perintah penangkapan.
Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, juga diperkirakan akan menyampaikan pernyataan kepada delegasi tersebut, bersama para pengacara internasional, tenaga medis, dan pegiat hak-hak Palestina, menurut laporan tersebut.
Rencana penyerahan dokumen itu berlangsung di tengah ketegangan antara Washington dan ICC terkait penyelidikan yang dilakukan ICC.
Sebelumnya, pemerintah AS di bawah arahan Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC setelah pengadilan tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penerjemah: Primayanti