NADIKABAR.COM — Kelompok transgender menggelar aksi protes di jalan raya yang ramai di dekat markas kepolisian Jhansi, India. Komunitas transgender yang di India disebut Kinnar ini melakukan demonstrasi dengan menanggalkan pakaian, melontarkan kata-kata kasar, serta meneriakkan slogan-slogan yang ditujukan kepada pihak kepolisian.
Dilansir The Times of India, Senin (26/10/2026), aksi itu dilakukan pada Sabtu (24/10). Rekaman video yang menunjukkan beberapa transgender tanpa pakaian dan berteriak di tengah jalan viral di media sosial.
Mereka terlihat menyetop sejumlah pengendara yang lewat dan marah-marah di tengah jalan. Hal itu menyebabkan gangguan arus lalu lintas di kawasan itu.
Aksi protes tersebut berlangsung selama lebih dari satu jam. Polisi kemudian menangkap lima orang dan menghadapkan mereka kepada hakim pemeriksa (magistrate) pada Minggu (25/10).
Menurut laporan, aksi protes ini dipicu oleh perselisihan berkepanjangan antara dua kelompok transgender terkait pembagian wilayah kerja mereka. Anggota dari kedua kelompok tersebut diketahui telah beberapa kali terlibat bentrokan sebelumnya.
Pada Sabtu petang, anggota dari kedua kelompok berkumpul di dekat markas kepolisian dan mulai melakukan aksi protes di jalan raya di tengah kepadatan lalu lintas jam pulang kerja. Para pengunjuk rasa terlihat menanggalkan pakaian mereka, berlarian di jalan, meneriakkan slogan-slogan menentang polisi, serta menggunakan kata-kata kasar.
Mereka kemudian memblokir kedua sisi jalan menggunakan barikade polisi yang menyebabkan lalu lintas terhenti total. Mereka juga sempat terlibat bentrokan dengan para pengguna jalan, sementara aparat kepolisian berupaya keras untuk mengendalikan situasi.
Saat aksi protes berlangsung, sebuah rapat tingkat tinggi untuk meninjau penanganan tindak kriminal sedang digelar di kantor Kepala Kepolisian. Kepala Kepolisian Kota (SP City) Preeti Singh menyatakan mereka yang ditangkap adalah Anshika alias Abhishek, yang merupakan pemimpin salah satu kelompok; ibunya, Mamta; Russian Kinner; Pooja; serta Balbir alias Babli. Kelima orang tersebut telah dijerat dengan Pasal 151(2), 285, 296, 293, 121(1), 132, 221, dan 223 dari Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS).