NADIKABAR.COM — "Kami sudah menjalankan semua ritual ini untuk membantu keluarga menerima kenyataan bahwa dia telah meninggal dan mendapat ketenangan. Tapi saya sendiri tidak akan pernah bisa mendapat ketenangan itu," kata Kinfe Aregawi, seorang ayah yang berduka atas kematian putranya, Kibrom.
"Penyesalan dan kesedihan ini akan saya bawa seumur hidup."
Kibrom Kinfe Aregawi adalah satu dari lima warga Ethiopia yang dieksekusi pada Juni tahun ini setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja ke Arab Saudi.
Negara itu secara konsisten berada di antara negara-negara dengan jumlah eksekusi tertinggi di dunia, hanya berada di bawah China dan Iran.
Bagi banyak umat Kristen Ortodoks Ethiopia, pemakaman yang dilakukan menurut tata cara agama merupakan bagian penting dari keyakinan mereka. Jenazah biasanya dibungkus kain kafan khusus dan disemayamkan dalam peti jenazah dari kayu.
Namun hal itu tidak dapat dilakukan untuk pria berusia 25 tahun tersebut karena jenazahnya tidak dipulangkan ke keluarganya.
Dalam tradisi Kristen Ortodoks Ethiopia, keluarga biasanya memakamkan anggota keluarga yang meninggal dalam peti jenazah (BBC)
Arab Saudi mengeksekusi 116 orang sepanjang periode dari Januari hingga 27 Juli, menurut Human Rights Watch (HRW).
"Penolakan untuk menyerahkan jenazah bukan sekadar persoalan administratif. Praktik itu memperpanjang hukuman kepada keluarga orang yang telah dieksekusi," kata Duaa Dhainy, peneliti senior di European Saudi Organisation for Human Rights (ESOHR) sekaligus konsultan penanganan kasus di Reprieve MENA (Middle East and North Africa), organisasi yang membela orang-orang yang menghadapi pelanggaran HAM berat.
Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan, Nazila Ghanea, menggambarkan dugaan praktik Arab Saudi yang menahan jenazah orang-orang yang dieksekusi sebagai bentuk "penyiksaan dan perlakuan yang kejam".
Menurut keterangan keluarga, lima warga Ethiopia yang dieksekusi pada 23 Juni di fasilitas Khamis Mushait, Provinsi Asir, Arab Saudi bagian selatan, tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut.
Keluarga mereka juga mengatakan tidak menerima barang-barang pribadi maupun sertifikat kematian milik kerabat yang dieksekusi itu.
"Tidak bisa melihat jenazah putra saya membuat hati saya terasa sangat berat," kata Letechristos Gebretsadik, ibu dari Tsigabu Gebremariam (Mebrahtom)
Kibrom Kinfe Aregawi pertama kali pergi ke Arab Saudi pada 2020 bersama ayahnya, yang juga bernama Kinfe, tanpa visa yang sah. Mereka ditangkap, dipenjara selama 15 bulan, lalu dideportasi.
Namun, akibat perang saudara di Ethiopia, Kibrom memutuskan kembali ke Arab Saudi. Ia menaiki kapal yang penuh sesak untuk menyeberangi Laut Merah dan menempuh perjalanan darat melintasi Yaman.
Pada 2023, Kibrom kembali ditangkap otoritas Arab Saudi saat menyeberangi perbatasan dan didakwa melakukan penyelundupan narkoba.
Menurut Kinfe, setelah tiga bulan menjalani penahanan, putranya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Setelah tiga tahun dipenjara, ia dieksekusi pada Juni lalu.
"Dia bahkan tidak sempat berbicara dengan kami," kata Kinfe sambil menangis.
"Saya mengetahui kematiannya dari media sosial," ujarnya kepada BBC.
Kinfe percaya putranya tidak bersalah dan telah dihukum secara tidak adil di Arab Saudi.
"Tidak ada bukti yang menunjukkan putra saya terlibat dalam penyelundupan ganja," katanya.