Ia mengatakan penyidik Polda NTT telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, termasuk memeriksa puluhan saksi dan enam orang ahli.

"Ini bukan karena ada desakan dari publik atau kasusnya viral baru penyidik ujung-ujung tetapkan tersangka, tidak. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan puluhan saksi, enam orang ahli, termasuk para tersangka juga sudah dipanggil dan diperiksa," katanya.

Fransisco juga menyebut penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik. Namun, penilaian terhadap keabsahan dan kekuatan alat bukti tetap menjadi bagian dari proses hukum.

Ia menambahkan, perkembangan penyidikan saat ini masih berlangsung setelah berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT melalui jaksa peneliti untuk dilengkapi sesuai petunjuk.

"Ini perlu kita garis bawahi, tidak ada berhenti dengan adanya praperadilan. Sudah ada penyerahan berkas, sudah ada penelitian berkas," katanya.

Menurut Fransisco, salah satu keterangan yang masih perlu dilengkapi adalah pemeriksaan kembali Gabriel Pakaenoni selaku ayah kandung almarhumah dr Icha.