Di sisi lain, Fransisco membantah adanya kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan pihak tersangka.

Ia meminta tidak ada pihak yang mengatasnamakan keluarga dalam upaya membangun narasi mengenai perdamaian.

"Dengan tegas, itu tidak benar," katanya.

Ia menegaskan keluarga memberikan mandat kepada tim hukum untuk mengawal perkara tersebut melalui proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami akan kawal kasus ini sampai dengan tuntas sehingga ke depan ada perlindungan bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas," pungkasnya.

Tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan. Ketiganya kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji proses hukum yang dilakukan penyidik Polda NTT.