Keluarga juga menyesalkan pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Bripka Agus dalam persidangan hari ini. Dimana meminta pengurangan hukuman, karena merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak.

"Apa itu alasannya punya anak kecil untuk jadi pertimbangan majelis hakim, tulang punggung keluarga. Semua itu bohong, kalau dilepas dia (Bripka Agus) bisa membunuh kami semua, untuk bisa merampas semua harta," ujarnya.

Bripka Agus dan teamnnya Suytino dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan Faradila. Jenazahnya kemudian dibuang di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto menyampaikan, tuntutan maksimal ini dijatuhkan karena peran kedua terdakwa yang sama-sama aktif dan dominan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi korban.

"Ini kenapa kami sampai dua-duanya dihukum sama dengan seumur hidup. Karena memang peran masing-masing, baik si terdakwa satu maupun terdakwa dua, sama-sama aktif (membunuh korban)," ujar Budi kepada wartawan usai persidangan, Kamis (27/8/2026).