"Baru satu ini yang ketahuan, itu sudah kita tutup, sudah diberhentikan. Muridnya dipindahkan ke sekolah yang ada izinnya," pungkasnya.
Asep menyatakan Disdik saat ini sedang fokus menertibkan lembaga pendidikan yang tidak mengantongi izin di Kota Bandung. Penertiban mulai menyasar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga jenjang TK.
"Sekarang kita akan petakan kembali lembaga-lembaga PAUD, TK, supaya tidak melakukan pembukaan tempat pelajaran tanpa ada izin. Jadi yang TK ini jelas sudah kita berhentikan, tidak boleh ada aktivitas belajar lagi," tuturnya.
Asep juga merespons tuntutan pengembalian dana dari para orang tua siswa. Ia menegaskan pengelola TK harus mengembalikan dana tersebut lantaran lembaga pendidikan yang dikelolanya dinyatakan bodong.
"Sanksinya dia juga harus bertanggung jawab, terhadap pungutan-pungutan itu harus dikembalikan. Makanya kita tutup supaya tidak menimbulkan kerugian lebih banyak lagi," tegasnya.
Disdik pun mengimbau para orang tua untuk lebih berhati-hati. Lebih baik menanyakan dulu legalitas sebelum mendaftarkan anak ke sekolah, dibanding menyesal di kemudian hari.
"Ini kan sama halnya dengan bodong-bodong kayak travel. Makanya kita mengimbau kepada orang tua murid yang mau memasukkan sekolah, itu hati-hati ya. Jangan terjebak oleh wah ini bagus, belum tentu dia ada izin atau tidaknya. Harus tanya dulu, coba minta mana izinnya dan lain sebagainya. Ya kalau misalnya izinnya ada, kan aman," pungkasnya.