Wirayudha menambahkan pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sekaligus upaya menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, aman, dan nyaman.

"Penjaga indekos juga harus bisa mengoperasionalkan alat pemadam api ringan tersebut sehingga ketika terjadi kebakaran dapat segera teratasi dengan cepat," ujarnya.