Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana penguatan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam mendukung efektivitas pengawasan orang asing.

β€œKami terus melakukan operasi pengawasan agar keberadaan orang asing sesuai dengan izin tinggal,” ungkap Imam.

Dalam kegiatan itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengedukasi serta menyosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada aparat pemerintah setempat

β€œKegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing,” kata Imam.

Pemahaman pelaporan itu juga diberikan kepada pemilik atau pengelola penginapan yang menerima tamu warga negara asing.

β€œMelalui pemanfaatan APOA, proses pelaporan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan akurat,” pungkas Imam.