Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana penguatan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam mendukung efektivitas pengawasan orang asing.
βKami terus melakukan operasi pengawasan agar keberadaan orang asing sesuai dengan izin tinggal,β ungkap Imam.
Dalam kegiatan itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengedukasi serta menyosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada aparat pemerintah setempat
βKegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing,β kata Imam.
Pemahaman pelaporan itu juga diberikan kepada pemilik atau pengelola penginapan yang menerima tamu warga negara asing.
βMelalui pemanfaatan APOA, proses pelaporan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan akurat,β pungkas Imam.