NADIKABAR.COM — Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, resmi dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok sebagai upaya memperkuat pengawasan orang asing di daerah kepulauan tersebut.
“Pengukuhan ini menjadi bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab bagi pihak kelurahan dalam mendukung program keimigrasian di wilayahnya,” kata Lurah Pulau Untung Jawa Muslim di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pengukuhan itu menjadi bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab bagi pihak kelurahan, dalam mendukung program keimigrasian di wilayahnya.
Untuk itu, pihaknya menyambut baik pengukuhan Pulau Untung Jawa sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Menurut dia, pengukuhan tersebut juga menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait keimigrasian .
“Kami juga meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan keimigrasian," ujar Muslim.
Pihaknya pun berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok dan instansi terkait untuk menyosialisasikan informasi keimigrasian kepada masyarakat.
"Kami berupaya memperkuat koordinasi dan sosialisasi kepada warga agar masyarakat semakin memahami aturan keimigrasian dan dapat berperan dalam menjaga lingkungan dari potensi permasalahan keimigrasian," tutur Muslim.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berupaya memperkuat pengawasan keimigrasian melalui pelaksanaan operasi pengawasan keimigrasian di Kabupaten Kepulauan Seribu untuk memastikan warga asing yang berlibur di daerah wisata tersebut tidak melanggar aturan keimigrasian.
“Sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Imam Setiawan, Selasa (22/9).
Dia mengatakan operasi pengawasan itu dilakukan di Pulau Lancang, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Menurut dia, kegiatan operasi pengawasan keimigrasian itu bertujuan memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana penguatan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam mendukung efektivitas pengawasan orang asing.
“Kami terus melakukan operasi pengawasan agar keberadaan orang asing sesuai dengan izin tinggal,” ungkap Imam.
Dalam kegiatan itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengedukasi serta menyosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada aparat pemerintah setempat
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing,” kata Imam.
Pemahaman pelaporan itu juga diberikan kepada pemilik atau pengelola penginapan yang menerima tamu warga negara asing.
“Melalui pemanfaatan APOA, proses pelaporan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan akurat,” pungkas Imam.