Program riset prioritas diarahkan untuk mendorong pemerataan mutu penelitian di berbagai perguruan tinggi dengan besaran pendanaan sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta per tahun.

Untuk mendukung program tersebut, Kemdiktisaintek mengalokasikan anggaran riset kampus sekitar Rp3 triliun hingga Rp3,5 triliun melalui APBN.

Sementara itu, program riset strategis ditujukan bagi perguruan tinggi yang memiliki fasilitas dan pengalaman penelitian lebih matang, dengan pendanaan yang dapat mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.

Fauzan menjelaskan, selain memiliki kapasitas penelitian yang lebih besar, perguruan tinggi penerima pendanaan riset strategis juga diharapkan berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan mendukung visi strategis nasional.

Dengan pembagian jalur pendanaan tersebut, pemerintah berupaya mengakomodasi kebutuhan perguruan tinggi dengan tingkat kapasitas riset yang berbeda, sekaligus mendorong hasil penelitian yang lebih relevan dengan kebutuhan industri dan pembangunan nasional.

Ia berharap transformasi kebijakan riset tersebut dapat memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan inovasi sekaligus simpul pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.