Untuk menunjang pertumbuhan tanaman tersebut, tersangka menggunakan lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan, serta satu telepon genggam merek Samsung.
Oliesta mengatakan berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan tanaman ganja secara otodidak melalui tayangan video di YouTube dan telah dilakukan sejak 1 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku tanaman ganja yang dihasilkan untuk konsumsi pribadi dan sebagian dibagikan secara gratis kepada sejumlah rekannya. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas penjualan maupun jaringan distribusi narkotika.
Atas perbuatannya, AS kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.