Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam M. Arskal Salim menjelaskan perubahan jumlah penerima dan nilai bantuan merupakan hasil dari proses pemutakhiran data penerima berdasarkan kategori kerusakan.

"Secara teknis, data awal kemudian kita lakukan verifikasi dan penyesuaian volume berdasarkan tingkat kerusakan. Jadi, angka 821 lembaga dan Rp 74,24 miliar merupakan data setelah proses pemutakhiran, bukan sekadar pengurangan administratif," jelas Arskal.

Ia menambahkan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesiapan administrasi dan hasil verifikasi di lapangan. Kemenag mencatat pencairan tahap pertama sebesar Rp 63,458 miliar atau 85,5 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 10,782 miliar atau 14,5 persen.

Menurut Arskal, mekanisme bertahap tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh pesantren yang memenuhi persyaratan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenag untuk mempercepat pemulihan satuan pendidikan keagamaan terdampak bencana. Langkah ini sekaligus memastikan kegiatan pendidikan dan pengasuhan santri dapat kembali berlangsung secara aman dan layak.