Dokumen itu, antara lain berupa kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.
Kemudian, pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, serta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri.
Kemudian, pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat pesantren, mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor, serta penataan asrama dan sistem pengawasan yang meniadakan ruang tertutup yang rentan terjadinya kekerasan.
“Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi,” kata dia.