βJaga integritas dan tunjukkan bahwa Kementerian Agama bisa menjadi kementerian terbaik dalam pelayanan umat,β ujar Menag.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menegaskan isu krusial terkait kekerasan, perundungan (bullying), dan pelecehan di lingkungan pendidikan berasrama menjadi fokus utama yang harus segera diselesaikan.
βKita menjadikan hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa sebagai fondasi utama dalam fikih tata kelola pesantren. Saat ini, kami tengah me-review regulasi untuk menerbitkan Keputusan Dirjen tentang pedoman standar child safeguarding (perlindungan anak) di pesantren,β kata Basnang.
Sebagai langkah konkret dari komitmen tersebut, Kemenag membentuk Satgas Anti-Kekerasan Berjenjang. Surat Keputusan (SK) pembentukan satgas ini dikoordinasikan terstruktur mulai dari tingkat Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi, hingga Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota.
Menurutnya, Ditjen Pesantren menyadari bahwa pencegahan kekerasan tidak lepas dari peran penting sumber daya manusia di asrama. Oleh karena itu, Kemenag menginisiasi pelatihan wajib bagi para pengasuh dan pembina asrama pesantren.