“Kami mengikhtiarkan agar ke depan pengasuh pesantren dan pembina asrama itu memiliki sertifikat. Kami sudah melakukan komunikasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyusun standar kompetensi kepengasuhan ini,” katanya.
Selain perlindungan dari sisi mental dan fisik, program Safe Santri juga menyentuh aspek kesehatan dasar. Kemenag tengah menyusun standar pelayanan minimal asrama yang mencakup ketersediaan MCK bersih, kelayakan sanitasi, dan layanan kesehatan pesantren.
Upaya tersebut dibarengi dengan kemitraan strategis bersama Kementerian Kesehatan untuk merevitalisasi Pusat Kesehatan Pesantren (Poskestren).
Untuk memastikan setiap tindak kekerasan dapat terdeteksi dan tertangani dengan cepat, Ditjen Pesantren juga mengoptimalisasi kanal-kanal pengaduan, di antaranya melalui aplikasi AMAN dan ketersediaan layanan call center Telepontren.