Menurutnya, pendaftaran pesantren bukan hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi atau upaya mendapatkan nomor statistik dan piagam. Pendaftaran menjadi dasar bagi Kemenag untuk mengenali keberadaan lembaga, melakukan pembinaan, serta pendampingan dalam penyelenggaraan pendidikan.

β€œStatus terdaftar juga memberikan kepastian administratif bagi pengelola sekaligus informasi yang lebih jelas bagi masyarakat,” kata Arsad.

Karena itu Kemenag mendorong pengelola lembaga untuk segera mengurus pendaftaran pesantren dengan memenuhi kriteria yang diatur dalam regulasi.

β€œKami ingin lembaga yang memang sudah memenuhi kriteria pesantren dapat terdata dan memperoleh kepastian administrasi. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, pengelola perlu mendapatkan penjelasan mengenai apa yang harus dilengkapi dan bagaimana proses pemenuhannya,” ucap Arsad.

Untuk memudahkan pengelola, pendaftaran keberadaan pesantren dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Pesantren (SITREN) pada laman https://sitren.kemenag.go.id/login. Melalui layanan tersebut, pengelola dapat mengakses sistem pendaftaran dan mengikuti tahapan pengajuan sesuai persyaratan yang berlaku.