“Kami ingin prosesnya jelas dan tidak menyulitkan. Persyaratan harus disampaikan secara terbuka, alurnya mudah dipahami, dan petugas siap membantu,” ujar Arsad.
Dalam penyempurnaan mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren, Kemenag turut memperhatikan aspek legalitas, kelayakan bangunan, dan keselamatan lingkungan pendidikan.
Penyelenggara pesantren juga perlu memperhatikan kelayakan asrama, ruang belajar, sanitasi, serta fasilitas pendukung lainnya agar tercipta lingkungan pendidikan dan pengasuhan yang aman, sehat, dan nyaman bagi santri.
Ia menegaskan penataan administrasi kelembagaan harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak. Status lembaga yang belum terdaftar tidak boleh menghilangkan perhatian terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
“Kami ingin penataan ini berjalan secara proporsional. Administrasi kelembagaan harus tertib dan standar penyelenggaraan harus dipenuhi. Pada saat yang sama, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan tetap harus menjadi perhatian bersama,” ujar Arsad Hidayat.