NADIKABAR.COM β€” Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pendataan dan identifikasi lembaga pendidikan pesantren yang belum terdaftar dan akan memberikan bantuan serta pendampingan agar pesantren tertib administrasi.

Langkah pendataan ini menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan, sekaligus memastikan penyelenggaraan pendidikan pesantren berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan keamanan dan perlindungan santri.

β€œPendataan ini penting agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai keberadaan lembaga, pengelola, jumlah santri, tenaga pendidik, serta kegiatan pendidikannya. Dengan data yang akurat, pembinaan dan pendampingan dapat dilakukan lebih terarah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pesantren Arsad Hidayat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Arsad mengatakan pendataan administratif pesantren perlu dilakukan secara terarah melalui pemetaan dan verifikasi di daerah.

Kemenag akan mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota untuk mendata lembaga yang menyelenggarakan pendidikan pesantren, termasuk yang belum memiliki tanda daftar keberadaan pesantren.

Menurutnya, pendaftaran pesantren bukan hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi atau upaya mendapatkan nomor statistik dan piagam. Pendaftaran menjadi dasar bagi Kemenag untuk mengenali keberadaan lembaga, melakukan pembinaan, serta pendampingan dalam penyelenggaraan pendidikan.

β€œStatus terdaftar juga memberikan kepastian administratif bagi pengelola sekaligus informasi yang lebih jelas bagi masyarakat,” kata Arsad.

Karena itu Kemenag mendorong pengelola lembaga untuk segera mengurus pendaftaran pesantren dengan memenuhi kriteria yang diatur dalam regulasi.

β€œKami ingin lembaga yang memang sudah memenuhi kriteria pesantren dapat terdata dan memperoleh kepastian administrasi. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, pengelola perlu mendapatkan penjelasan mengenai apa yang harus dilengkapi dan bagaimana proses pemenuhannya,” ucap Arsad.

Untuk memudahkan pengelola, pendaftaran keberadaan pesantren dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Pesantren (SITREN) pada laman https://sitren.kemenag.go.id/login. Melalui layanan tersebut, pengelola dapat mengakses sistem pendaftaran dan mengikuti tahapan pengajuan sesuai persyaratan yang berlaku.

β€œKami ingin prosesnya jelas dan tidak menyulitkan. Persyaratan harus disampaikan secara terbuka, alurnya mudah dipahami, dan petugas siap membantu,” ujar Arsad.

Dalam penyempurnaan mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren, Kemenag turut memperhatikan aspek legalitas, kelayakan bangunan, dan keselamatan lingkungan pendidikan.

Penyelenggara pesantren juga perlu memperhatikan kelayakan asrama, ruang belajar, sanitasi, serta fasilitas pendukung lainnya agar tercipta lingkungan pendidikan dan pengasuhan yang aman, sehat, dan nyaman bagi santri.

Ia menegaskan penataan administrasi kelembagaan harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak. Status lembaga yang belum terdaftar tidak boleh menghilangkan perhatian terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.

β€œKami ingin penataan ini berjalan secara proporsional. Administrasi kelembagaan harus tertib dan standar penyelenggaraan harus dipenuhi. Pada saat yang sama, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan tetap harus menjadi perhatian bersama,” ujar Arsad Hidayat.