NADIKABAR.COM β Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla tahun 2026 yang pendaftarannya berlangsung pada 12-25 Oktober 2026.
Melalui program ini, masjid dapat mengajukan bantuan sebesar Rp50 juta, sedangkan mushalla sebesar Rp35 juta. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
βBantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan mushalla memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,β ujar Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Muchlis Hanafi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, pengajuan perlu disiapkan dengan cermat agar kebutuhan tempat ibadah tergambar secara jelas dalam proposal. Pengurus masjid dan mushalla perlu memastikan rencana penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi yang diajukan.
Muchlis menyebut pendaftaran berlangsung hingga 25 Oktober 2026. Setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026.