Tahap verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026. Pengurus perlu memperhatikan tenggat tersebut agar dokumen dapat disiapkan dan diajukan tepat waktu.

Kasubdit Kemasjidan Nurul Badruttamam menjelaskan salah satu persyaratan utama adalah masjid atau mushalla sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Pengurus dapat memeriksa data tempat ibadah melalui laman https://simas.kemenag.go.id sebelum mengajukan permohonan.

β€œPengurus masjid dan mushalla perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.

Selain terdaftar di SIMAS, masjid atau mushalla harus memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah tersebut. Rekening ini menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengajuan bantuan. Karena itu, pengurus perlu memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan identitas masjid atau mushalla yang mengajukan permohonan.

Pemohon juga harus menyiapkan surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF. Dokumen ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.