Pesantren maupun pendidikan keagamaan Islam bisa mengajukan bantuan di bawah ini:
1. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000 2. Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50.000.000 3. Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000
Setelah mengetahui jenis program yang ingin didaftarkan, pihak pesantren bisa mengajukan proposal bantuan. Perlu diingat jika pengajuan bantuan ini tidak dipungut biaya apapun.
"Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan," tuturnya.