Sebab, menurutnya, isu halal memiliki cakupan yang luas, tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga berbagai aspek lain dalam ekosistem halal, termasuk pariwisata dan ekonomi.

β€œPesan-pesan halal itu tidak hanya disuarakan oleh Direktorat Jaminan Produk Halal, BPJPH, tapi juga disuarakan oleh semua direktorat dan itu juga dengan penekanan-penekanan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Menurut Fuad, kolaborasi tersebut perlu dilakukan sebelum maupun setelah momentum 17 Oktober 2026. Karena itu, diperlukan kesatuan narasi komunikasi antara Kemenag, kementerian/lembaga terkait, BPJPH, dan pemangku kepentingan lainnya.

β€œJadi tidak hanya pada Oktober, tapi juga pascaOktober. Kemudian juga di dalam bahasa komunikasi kita perlu bagaimana kesatuan narasi antara Kementerian Agama dengan kementerian lainnya, dengan BPJPH dan sebagainya,” katanya.