Sebab, menurutnya, isu halal memiliki cakupan yang luas, tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga berbagai aspek lain dalam ekosistem halal, termasuk pariwisata dan ekonomi.
βPesan-pesan halal itu tidak hanya disuarakan oleh Direktorat Jaminan Produk Halal, BPJPH, tapi juga disuarakan oleh semua direktorat dan itu juga dengan penekanan-penekanan sesuai dengan tugas dan fungsinya,β ujarnya.
Menurut Fuad, kolaborasi tersebut perlu dilakukan sebelum maupun setelah momentum 17 Oktober 2026. Karena itu, diperlukan kesatuan narasi komunikasi antara Kemenag, kementerian/lembaga terkait, BPJPH, dan pemangku kepentingan lainnya.
βJadi tidak hanya pada Oktober, tapi juga pascaOktober. Kemudian juga di dalam bahasa komunikasi kita perlu bagaimana kesatuan narasi antara Kementerian Agama dengan kementerian lainnya, dengan BPJPH dan sebagainya,β katanya.