NADIKABAR.COM — Kementerian Agama bakal melibatkan jajaran hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) dalam edukasi dan sosialisasi menjelang penerapan wajib halal 18 Oktober 2026 yang diterapkan pemerintah.

“Kemenag berada dalam posisi penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Wajib Halal Oktober ini,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Fuad Nasar dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Fuad mengatakan edukasi dan sosialisasi ini dilakukan melalui kolaborasi lintas direktorat dengan melibatkan penghulu, penyuluh agama, masjid, serta jaringan Kemenag dari tingkat pusat hingga kecamatan.

Dengan kolaborasi dan keterlibatan instansi sesuai dengan tugas dan kewenangannya, maka proses transisi wajib halal Oktober akan semakin mulus.

"Pelaksanaan Wajib Halal Oktober ini memerlukan pelibatan dari lintas instansi dan mengambil porsi masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya​​​​​​," ujarnya.

Pemerintah telah melakukan berbagai pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait pelaksanaan Wajib Halal Oktober. Menurutnya, kesiapan tidak hanya perlu diwujudkan melalui kebijakan, tetapi juga pemahaman dan langkah nyata di lapangan.

Ia mengatakan Kemenag memiliki modal sosial yang kuat untuk mendukung program tersebut. Ekosistem penghulu, penyuluh agama, masjid, serta struktur Kemenag yang menjangkau hingga tingkat kecamatan dinilai dapat dioptimalkan untuk memperluas edukasi halal kepada masyarakat.

Fuad juga menekankan pentingnya pesan keagamaan yang sejalan dengan penguatan kesadaran halal di masyarakat.

Menurutnya, edukasi halal perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman masyarakat, bukan sekadar pesan yang disampaikan menjelang momentum Wajib Halal Oktober.

Pesan halal, kata dia, perlu disampaikan secara bersama-sama oleh seluruh direktorat di lingkungan Kementerian Agama.

Sebab, menurutnya, isu halal memiliki cakupan yang luas, tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga berbagai aspek lain dalam ekosistem halal, termasuk pariwisata dan ekonomi.

“Pesan-pesan halal itu tidak hanya disuarakan oleh Direktorat Jaminan Produk Halal, BPJPH, tapi juga disuarakan oleh semua direktorat dan itu juga dengan penekanan-penekanan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Menurut Fuad, kolaborasi tersebut perlu dilakukan sebelum maupun setelah momentum 17 Oktober 2026. Karena itu, diperlukan kesatuan narasi komunikasi antara Kemenag, kementerian/lembaga terkait, BPJPH, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Jadi tidak hanya pada Oktober, tapi juga pascaOktober. Kemudian juga di dalam bahasa komunikasi kita perlu bagaimana kesatuan narasi antara Kementerian Agama dengan kementerian lainnya, dengan BPJPH dan sebagainya,” katanya.