Ia menjelaskan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
Ketentuan tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk sesuai keyakinan dan kebutuhan mereka.
"Jika terdapat pertanyaan mengapa produk yang beredar di Indonesia, baik produk konsumsi maupun produk gunaan wajib bersertifikat halal, maka kita perlu merujuk pada regulasi yang ditetapkan, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Fuad.
Ia menegaskan kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk menambah beban ekonomi pelaku usaha, melainkan memberikan nilai tambah bagi produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.