"Dalam kaitan ini, kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk menambah beban baru bagi ekonomi. Kewajiban sertifikasi halal pada hakikatnya memberi nilai tambah bagi setiap produk," kata dia.

Hal tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa jaminan produk halal merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi hak konsumen.

Fuad menambahkan penyesuaian tenggat pemberlakuan wajib halal hingga 2028 untuk sejumlah kategori produk berkaitan dengan kesiapan pelaku usaha.

Namun, penyesuaian tersebut tidak mengubah prinsip kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal serta menghindari produk non-halal atau yang diragukan kehalalan.