NADIKABAR.COM — Kementerian Agama menegaskan perlunya penguatan kepada masyarakat perihal literasi kewajiban sertifikasi halal pada produk kosmetik dan peralatan rumah tangga yang hingga kini dinilai masih rendah.
"Tingkat literasi masyarakat terhadap urgensi kehalalan produk di luar makanan dan minuman masih relatif rendah, artinya masih diperlukan sosialisasi, edukasi dan literasi halal secara lebih masif," ujar Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan berdasarkan hasil survei Katadata Insight Center (KIC) 2026 hanya 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal, sedangkan kategori peralatan rumah tangga 14,5 persen.
Berdasarkan hasil survei tersebut, katanya, diperlukan perluasan sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal, terutama di luar produk makanan dan minuman.
Dalam survei yang sama, 80,1 persen responden mengetahui kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman.
Ia menjelaskan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
Ketentuan tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk sesuai keyakinan dan kebutuhan mereka.
"Jika terdapat pertanyaan mengapa produk yang beredar di Indonesia, baik produk konsumsi maupun produk gunaan wajib bersertifikat halal, maka kita perlu merujuk pada regulasi yang ditetapkan, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Fuad.
Ia menegaskan kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk menambah beban ekonomi pelaku usaha, melainkan memberikan nilai tambah bagi produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.
"Dalam kaitan ini, kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk menambah beban baru bagi ekonomi. Kewajiban sertifikasi halal pada hakikatnya memberi nilai tambah bagi setiap produk," kata dia.
Hal tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa jaminan produk halal merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi hak konsumen.
Fuad menambahkan penyesuaian tenggat pemberlakuan wajib halal hingga 2028 untuk sejumlah kategori produk berkaitan dengan kesiapan pelaku usaha.
Namun, penyesuaian tersebut tidak mengubah prinsip kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal serta menghindari produk non-halal atau yang diragukan kehalalan.