NADIKABAR.COM — Kementerian Agama menegaskan perlunya penguatan kepada masyarakat perihal literasi kewajiban sertifikasi halal pada produk kosmetik dan peralatan rumah tangga yang hingga kini dinilai masih rendah.

"Tingkat literasi masyarakat terhadap urgensi kehalalan produk di luar makanan dan minuman masih relatif rendah, artinya masih diperlukan sosialisasi, edukasi dan literasi halal secara lebih masif," ujar Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan hasil survei Katadata Insight Center (KIC) 2026 hanya 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal, sedangkan kategori peralatan rumah tangga 14,5 persen.

Berdasarkan hasil survei tersebut, katanya, diperlukan perluasan sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal, terutama di luar produk makanan dan minuman.

Dalam survei yang sama, 80,1 persen responden mengetahui kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman.