Menurut Junaidin, pendekatan tersebut diperlukan agar mantan napiter beserta keluarganya dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.

"Jadi memang perlu langkah-langkah strategis agar memastikan eks napiter dan keluarganya dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.

Selain melakukan pembinaan terhadap mantan napiter dan keluarganya, Junaidin mengatakan Kemenag Sulteng juga memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan di wilayah tersebut.

Menurut dia, Kemenag tidak akan mengeluarkan izin operasional bagi pondok pesantren yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.