"Kalau ada lembaga pendidikan keagamaan yang tidak memenuhi syarat secara administrasi, maka kita tidak akan mengeluarkan izin operasionalnya. Pengawasan itu sudah berjalan melalui para penyuluh agama di lapangan," katanya.
Junaidin menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pendampingan mental, spiritual, dan ekonomi terhadap mantan napiter beserta keluarganya.
Menurut dia, deradikalisasi secara berkelanjutan membutuhkan sinergi kuat dari seluruh pemangku kepentingan daerah, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Poso, serta pemerintah daerah.
"Upaya deradikalisasi berkelanjutan ini membutuhkan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran paham radikal di Sulawesi Tengah," katanya.