NADIKABAR.COM — Kementerian Agama RI menetapkan Pontianak sebagai Kota Wakaf untuk mendorong pengelolaan aset wakaf secara profesional dan produktif guna memperkuat pemberdayaan umat serta kemandirian ekonomi masyarakat.

“Wakaf ini harus kita lihat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat. Pengelolaannya harus semakin baik dan manfaatnya juga harus bisa dirasakan lebih luas,” kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Pontianak, Jumat.

Bahasan menyampaikan hal tersebut saat pembinaan nazir atau pengelola wakaf setelah pencanangan Kota Pontianak sebagai Kota Wakaf dalam rangka Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak, 23 Oktober 2026.

Ia mengatakan, pencanangan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan kota yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga kesejahteraan masyarakat, nilai keagamaan, dan pembangunan sosial berkelanjutan.

Menurutnya, potensi wakaf di Pontianak masih dapat dikembangkan lebih luas. Wakaf tidak hanya berupa tanah untuk masjid, musala, dan lembaga pendidikan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif sesuai ketentuan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.