Karena itu, Bahasan mendorong peningkatan kapasitas nazir agar mampu mengelola aset wakaf secara profesional, transparan, amanah, dan bertanggung jawab.
Ia menilai pembinaan nazir penting untuk mencegah persoalan administrasi dan sengketa aset wakaf yang berpotensi muncul akibat perbedaan pemahaman antara pengelola dan ahli waris wakif atau pemberi wakaf.
βKadang wakaf menjadi polemik, bahkan ada ahli waris yang kemudian mempertanyakan kembali aset yang sudah diwakafkan. Hal-hal seperti ini harus kita minimalisir melalui keterbukaan, pemahaman dan penyelesaian secara kekeluargaan,β ujarnya.
Bahasan menyebutkan, Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama berperan penting dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai administrasi dan tata kelola wakaf.