Abu mengatakan peningkatan akses layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar Kementerian Agama menghadirkan pelayanan yang inklusif dan menjamin kesetaraan hak seluruh masyarakat.

Menurutnya, pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam memperoleh layanan dan pemahaman keagamaan, masih memerlukan perhatian.

β€œKarena itu, komunikasi dengan komunitas tuli perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kebutuhan mereka dapat diketahui dan ditindaklanjuti,” kata dia.

Ia mencontohkan pelayanan di KUA dan masjid yang perlu memperhatikan kebutuhan komunitas tuli. Salah satu aspek yang perlu dibenahi adalah penyampaian khutbah Jumat agar pesan keagamaan dapat dipahami seluruh hadirin.