LGBTQ menjadi salah satu kelompok rentan yang sering mendapat kriminalisasi dan kekerasan. Sebagian besar negara-negara di dunia masih memiliki norma heteroseksual yang berakibat bagi munculnya sikap intoleran terhadap identitas atau ekspresi gender dan orientasi seksual di luar norma dominan tersebut.

Sekitar 19 tahun lalu, sedikitnya 29 pakar HAM internasional dari 25 negara menyepakati kesepakatan tertulis seputar prinsip menjaga hak-hak dasar LGBT.

Yogyakarta Principle (2007) yang dirilis sebagai panduan global bagi upaya penghapusan stigma dan diskriminasi bagi kelompok LGBT (Principle On the Application of International Human Rights Law in Relation to Sexual Orientation and Jender Identity), belum diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia.

Melansir dari Komnas HAM, kekerasan terhadap kelompok LGBT terus terjadi, tindakan pelecehan, pengucilan, penganiayaan, penahanan sewenang-wenang, perundungan khususnya di sekolah masih berlangsung hingga saat ini. Bahkan, kemerdekaan berserikat sebagai bagian dari hak warga yang tidak dapat dikurangi atas dasar apa pun (non derogable rights) dibatasi mengingat pemuatan istilah gay, lesbian, waria sebagai nama lembaga (organisasi) dianggap mengundang polemik di masyarakat yang berujung pada kekerasan dan pengucilan lebih besar.