"Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan," ujarnya.
Dalam proses pengajuan penetapan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang, pimpinan lembaga menyampaikan permohonan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Permohonan tersebut harus disertai berbagai dokumen pendukung. Di antaranya:
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;- Profil perusahaan- Dokumen kerja sama dengan nazir- Rencana produk dan program wakaf uang- Standar prosedur operasional- Formulir Akta Ikrar Wakaf- Sertifikat Wakaf Uang- Daftar sumber daya manusia- Struktur kepengurusan
Dokumen yang diajukan kemudian diperiksa untuk memastikan kelengkapan persyaratannya.
Setelah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan proses verifikasi. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk meminta saran dan pertimbangan dari BWI.
Menteri Agama kemudian menetapkan lembaga sebagai LKS Penerima Wakaf Uang berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Agama dan rekomendasi BWI.
Selain LKS Penerima Wakaf Uang, lembaga yang bertindak sebagai nazir juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Khusus nazir berbentuk badan hukum, terdapat proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan sebelum dapat menjalankan pengelolaan wakaf uang.
Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan serta pelaporan keuangan. Nazir juga harus menunjukkan kesiapan program yang berkaitan dengan penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf.
"Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf," kata Waryono.
Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk memastikan nazir memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola amanah wakaf dari masyarakat.