Nazir juga harus mempunyai tenaga pengelola yang kompeten dalam bidang wakaf serta kantor operasional. Selain itu, nazir harus bersedia menjalani audit secara berkala.

Dalam pengelolaan wakaf uang, nazir juga diwajibkan memiliki kerja sama dengan LKS Penerima Wakaf Uang.

Proses pendaftaran nazir wakaf uang diawali dengan pengajuan permohonan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah permohonan diterima, Kepala KUA melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan calon nazir.

Jika dokumen dan persyaratan telah dinyatakan lengkap, permohonan kemudian diteruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BWI Kabupaten/Kota.

Tahapan selanjutnya melibatkan Direktorat Jenderal Bimas Islam dan BWI.

Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen yang diajukan. Sementara itu, BWI melaksanakan uji kelayakan kompetensi terhadap calon nazir.

Uji kelayakan tersebut dilakukan untuk mengetahui kesiapan calon nazir dalam menjalankan tugas pengelolaan wakaf.

Dalam uji kelayakan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian. Penilaian meliputi kapasitas dan integritas calon nazir, rekam jejak, kelembagaan dan tata kelola, hingga rencana pengelolaan wakaf.

BWI juga dapat melakukan visitasi lapangan dalam kondisi tertentu. Langkah ini dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan lembaga dan memastikan informasi yang disampaikan dalam dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan.

Setelah pemeriksaan dokumen dan uji kelayakan selesai, hasilnya kemudian dibahas bersama oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan BWI.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses penetapan pendaftaran nazir wakaf uang.