NADIKABAR.COM β€” Kementerian Agama menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan transformasi tata kelola sistem perlindungan santri melalui model Safeguarding di Kementerian Agama yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026.

β€œJuknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam Bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” ujar Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said di Jakarta, Kamis.

Petunjuk teknis ini menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri yang melekat pada tata kelola lembaga, bukan sekadar bergerak ketika kasus terjadi.

Basnang mengatakan juknis disusun dengan memperhatikan sejumlah karakter khas pesantren, yaitu pola pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustadz, dan musyrif selama dua puluh empat jam.

β€œPola ini merupakan kekuatan pedagogis yang membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri,” kata dia.