Basnang berharap juknis ini dapat meningkatkan pemahaman pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren mengenai konsep, prinsip, dan kerangka aspek keselamatan.

β€œMereka juga semakin mampu mengenali bentuk, faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak santri,” kata dia.

Juknis ini juga, kata dia, memandu pesantren dalam menyusun kebijakan pelindungan santri, kode etik perilaku, dan prosedur rekrutmen yang aman.

Diatur juga terkait mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan, serta panduan penanganan kasus yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, termasuk rujukan kepada layanan yang berwenang.