NADIKABAR.COM β€” Kementerian Agama menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan transformasi tata kelola sistem perlindungan santri melalui model Safeguarding di Kementerian Agama yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026.

β€œJuknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam Bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” ujar Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said di Jakarta, Kamis.

Petunjuk teknis ini menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri yang melekat pada tata kelola lembaga, bukan sekadar bergerak ketika kasus terjadi.

Basnang mengatakan juknis disusun dengan memperhatikan sejumlah karakter khas pesantren, yaitu pola pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustadz, dan musyrif selama dua puluh empat jam.

β€œPola ini merupakan kekuatan pedagogis yang membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri,” kata dia.

Namun, menurut Basnang, kehidupan bersama yang begitu dekat juga menyimpan kerentanan yang perlu dikelola secara sistematis dan transparan, terlebih karena sebagian besar santri masih berusia anak.

Karena itu, Juknis memilih pendekatan aspek keselamatan anak yang cakupannya lebih luas daripada penanganan kasus.

Aspek keselamatan bekerja lebih dahulu dan terus-menerus yakni menyasar seluruh santri, menata kebijakan, budaya, prosedur, dan kapasitas sumber daya manusia, serta menempatkan satuan lembaga pesantren sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Tanggung jawab utama menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak.

Basnang berharap juknis ini dapat meningkatkan pemahaman pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren mengenai konsep, prinsip, dan kerangka aspek keselamatan.

β€œMereka juga semakin mampu mengenali bentuk, faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak santri,” kata dia.

Juknis ini juga, kata dia, memandu pesantren dalam menyusun kebijakan pelindungan santri, kode etik perilaku, dan prosedur rekrutmen yang aman.

Diatur juga terkait mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan, serta panduan penanganan kasus yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, termasuk rujukan kepada layanan yang berwenang.