Namun, menurut Basnang, kehidupan bersama yang begitu dekat juga menyimpan kerentanan yang perlu dikelola secara sistematis dan transparan, terlebih karena sebagian besar santri masih berusia anak.
Karena itu, Juknis memilih pendekatan aspek keselamatan anak yang cakupannya lebih luas daripada penanganan kasus.
Aspek keselamatan bekerja lebih dahulu dan terus-menerus yakni menyasar seluruh santri, menata kebijakan, budaya, prosedur, dan kapasitas sumber daya manusia, serta menempatkan satuan lembaga pesantren sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Tanggung jawab utama menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak.