Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kemenag tertibkan lembaga yang tak penuhi ketentuan sebagai pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan menertibkan lembaga pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk lembaga yang mengatasnamakan
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 18:03 WIB
• β± 2 menit baca
Menurutnya, selama ini pesantren masih berada di bawah struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sehingga ruang pengembangan dan dukungan anggaran harus berbagi dengan direktorat lainnya.
βDengan mandirinya Ditjen Pesantren, maka pesantren bukan lagi subordinasi daripada Pendidikan Islam, tetapi suatu entitas yang setara, sejajar dengan Ditjen Pendidikan Islam,β katanya.
Menurut dia, perubahan kelembagaan tersebut juga akan diikuti dengan penajaman konsep mengenai identitas, misi, dan fungsi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.