Kekerasan seksual itu dilakukan dengan memanggil korban ke kamarnya saat tengah malam. Pelaku dengan korban tinggal di kompleks pondok pesantren.

Setelah korban masuk ke kamar, tersangka melancarkan aksi asusila terhadap korban. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sebanyak 8 kali.

"Iya (8 kali aksi tersangka). Modusnya jadi tersangka sering memberikan uang kepada korban, sebagai bujuk rayu, karena merupakan terdidik yang didik tersangka sehingga takut dengan pengasuhnya," ujarnya.

"Kalau sampai ini belum (hubungan suami istri) hanya mencium dan memegang saja (bagian sensitif korban)," jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma. Dika mengatakan korban yang melapor baru satu orang. Meski demikian, ia mempersilakan jika ada korban lain untuk melapor ke polisi.

"Adapun kejadian tersebut dilakukan di kamar tersangka. Korban mengalami trauma dan ketakutan. Sehingga melaporkan kejadian ini kepada polisi," ujar dia.

"Jumlah korban sampai saat ini masih satu orang. Kami membuka posko aduan apabila korban lain yang mau speak up tempat pendidikan silakan," Dika melanjutkan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti, kasur, guling dan sarung. Polisi terus melakukan penyelidikan kasus ini.

"Untuk barang bukti yang kami amankan, satu buah kasur warna putih, satu buah bantal, satu buah guling, satu buah sarung kasur warna merah maron," terang dia.