NADIKABAR.COM — Pria pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kayen, Pati, inisial MKA (47) ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya hingga berkali-kali. Kementerian Agama (Kemenag) kini menutup sementara ponpes tersebut.
"Posisi sementara tidak ada kegiatan (ditutup). Kalau ponpes yang diduga terlibat kekerasan entah terhadap anak, kekerasan seksual, maka Kemenag Pati itu memberikan rekomendasi ada tiga," kata Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kemenag Pati, Darmanto saat ditemui di kantornya, Senin (14/9/2026).
Darmanto mengatakan, ada tiga rekomendasi terhadap ponpes yang didirikan MKA (47). Pertama, tidak boleh menerima santri baru. Kedua, MKA dilarang beraktivitas di lingkungan ponpes. Jika dua hal itu dilanggar, ponpes milik MKA akan ditutup permanen.
"Poin 1 dan 2 tidak diindahkan, nanti berhak mencabut perizinan ponpes. Kami tinggal verifikasi ulang terhadap izin dan menunggu surat keberatan dari pemerintah desa atas keberadaan ponpes tersebut karena mencederai masyarakat," ujar Darmanto.
Menurut Darmanto, MKA merupakan pendiri sekaligus pengasuh ponpes itu. MKA kesehariannya juga mengajar di ponpes tersebut.
"Tersangka ini merupakan pendiri dan pengasuh. Kesehariannya seorang kiai, mengajar di ponpes tersebut," ungkap dia.
Darmanto menjelaskan, Kemenag Pati telah melakukan peninjauan lokasi secara langsung. Hasilnya, ditemukan bahwa kamar santriwati dan rumah pendiri ponpes masih dalam satu kompleks. Kondisi ini diduga rentan terhadap aksi tindak pidana kekerasan seksual.
"Kemarin ke sana keadaan seperti itu, ruangan rumah kiai sebelah langsung tempat putri. Sebenarnya pembinaan seperti itu sudah kami lakukan. Sejak kasus kemarin sudah sering sosialisasi terkait dengan lokasi ponpes yang harus dipindahkan tim redaksi pengasuh dan kamar santriwati," jelasnya.
Darmanto menambahkan, di ponpes milik MKA ini ada 48 santri. Terdiri dari 26 santri laki-laki dan 22 santri perempuan. Dia mengatakan, para santri saat ini telah kembali ke orang tua masing-masing.
"Santri dari Pati dan satu dua dari luar Pati," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pria pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kayen, Pati, berinisial MKA (47) ditangkap polisi terkait kasus kekerasan seksual. Tersangka disebut memperkosa santriwatinya berkali-kali.
"Modus tersangka, ini melakukan perbuatan cabul terhadap anak (santriwatinya)," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat (11/9).
"MKA (47) merupakan pengasuh atau pendidik di salah satu ponpes di Pati," sambungnya.
Dika mengatakan, kasus ini terungkap usai warga menggeruduk ponpes milik MKA pada Sabtu (5/9) malam. Warga saat itu mendengar kabar jika tersangka seorang pengasuh ponpes telah berbuat cabul kepada santriwatinya sendiri.
"Tersangka saat mengetahui ada masyarakat mendatangi kediaman terduga ini akhirnya mengamankan diri ke Polsek Kayen," kata Dika.
Tersangka yang takut dimassa lalu mengamankan diri ke Polsek Kayen. Kemudian keesokan harinya, keluarga korban melaporkan tersangka ke Polresta Pati.
"Lalu setelah Polres mendapat laporan, tersangka ini kita arahkan ke Polres dan dilakukan pemeriksaan, dan saat ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap dia.
Dika mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan tindak asusila terhadap santriwatinya sendiri.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban, yaitu dengan tindakan asusila," jelasnya.
Kekerasan seksual itu dilakukan dengan memanggil korban ke kamarnya saat tengah malam. Pelaku dengan korban tinggal di kompleks pondok pesantren.
Setelah korban masuk ke kamar, tersangka melancarkan aksi asusila terhadap korban. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sebanyak 8 kali.
"Iya (8 kali aksi tersangka). Modusnya jadi tersangka sering memberikan uang kepada korban, sebagai bujuk rayu, karena merupakan terdidik yang didik tersangka sehingga takut dengan pengasuhnya," ujarnya.
"Kalau sampai ini belum (hubungan suami istri) hanya mencium dan memegang saja (bagian sensitif korban)," jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma. Dika mengatakan korban yang melapor baru satu orang. Meski demikian, ia mempersilakan jika ada korban lain untuk melapor ke polisi.
"Adapun kejadian tersebut dilakukan di kamar tersangka. Korban mengalami trauma dan ketakutan. Sehingga melaporkan kejadian ini kepada polisi," ujar dia.
"Jumlah korban sampai saat ini masih satu orang. Kami membuka posko aduan apabila korban lain yang mau speak up tempat pendidikan silakan," Dika melanjutkan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti, kasur, guling dan sarung. Polisi terus melakukan penyelidikan kasus ini.
"Untuk barang bukti yang kami amankan, satu buah kasur warna putih, satu buah bantal, satu buah guling, satu buah sarung kasur warna merah maron," terang dia.