NADIKABAR.COM — Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mendorong masyarakat adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), membukukan aturan adat yang selama ini diwariskan turun-temurun secara lisan agar dasar hukum aturan adat menjadi semakin kuat.

"Yang menetapkan (aturan adat tertulis) bukan pemerintah, namun pemangku adat dan disepakati semua perangkat adat, sehingga aturan ini bisa berlaku dan bersifat mengikat di kewilayahan adat Bayan," kata Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kemenbud Sjamsul Hadi di Desa Adat Bayan, Lombok Utara, Sabtu.

Sjamsul mengatakan Kementerian Kebudayaan siap mendampingi masyarakat adat dalam membukukan aturan adat, termasuk melibatkan tenaga ahli hukum untuk membantu merumuskan ketentuan dengan tetap mempertahankan bahasa dan nilai-nilai asli masyarakat adat.

Aturan adat tertulis dapat mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk larangan dan pantangan adat, serta peran para penjaga hutan dalam melindungi lingkungan.