Ia berharap pembukuan aturan adat kelak bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang tinggal di wilayah adat Bayan, termasuk dalam menjalankan ketentuan dan sanksi adat yang telah disepakati bersama.

"Kementerian Kebudayaan bisa melakukan pendampingan yang penting draft kasarnya sudah jadi. Kalau untuk menarasikan menjadi aturan, kami gandeng tim ahli hukum di Kementerian Kebudayaan, sehingga bahasanya ya bahasa yang memang asli Bayan," ucap Sjamsul.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pendokumentasian aturan adat menjadi penting lantaran sebagian ketentuan yang berlaku di masyarakat masih disampaikan secara lisan, sehingga perlu dihimpun dan dirumuskan agar lebih sistematis.

Sjamsul mencontohkan kasus pelanggaran adat di Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dasar aturan adat yang hanya diwariskan secara lisan membuat hukum adat kurang kuat, sehingga menyerang balik kepala desa.